DPD: sengketa sumur migas Suban diselesaikan musyawarah

Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Selatan mengharapkan keberadaan sumur minyak dan gas bumi Suban IV di perbatasan dua kabupaten daerah itu bersengketa diselesaikan secara musyawarah.

Sumur minyak dan gas bumi (Migas) yang berada di perbatasan

Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin mestinya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, dan jangan dibawa ke ranah politik, kata anggota DPD wilayah Sumatera Selatan Abdullah Ajis di Musirawas, Jumat.

Ia menilai, keberadaan suban IV itu sudah masuk sentuhan politik sehingga akan berdampak panjang dikemudian hari, dengan demikian lebih bijak kalau diselesaikan secara musyawarah dan dengan aturan hukum yang jelas.

Bila penyelesaian itu melalui musyawarah antara kedua kepala daerah, masing-masing daerah tidak ada dirugikan dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Keberadaan suban IV itu awalnya di wilayah Muratara, namun setelah daerah itu mekar menjadi kabupaten baru dari Musirawas, maka statusnya dialihkan ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Secara undang-undang wilayah itu masih masuk dalam Kabupaten Muratara, namun ada rekomendasi dari Gubernur sumsel ke Kemendagri bahwa suban IV itu akan masuk ke Kabupaten Musi Banyuasin.

Sepanjang aturan hukum yang mengatur lokasi sumur minyak dan gas bumi itu belum dirubah, maka status suban IV itu masih dalam wilayah Muratara.

Namun demikian ke dua kabupaten lokasi sumur migas itu berada koordinasinya perlu ditingkatkan, sehingga ada jalan keluar yang baik dan saling menguntungkan.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Musirawas Suhendi mengatakan, potensi pertambangan di wilayah itu sebagian besar bermasalah akibat tata batas.

Ia mengharapkan, pemerintah pusat tidak ikut memperkeruh masalah status suban IV karena secara hukum masih berada dalam wilayah Muratara, Musirawas.

"Saya yakin pemerintah pusat akan menyelesaikan masalah suban IV tersebut secara bijak," katanya.

Kabupaten Muratara memerlukan masukan pendapatan yang besar dan akan meringankan keuangan pemerintah daerah Sumsel untuk melakukan berbagai pembangunan di kabupaten baru tersebut, ujarnya.

19 Jul, 2013


-
Source: http://sumsel.antaranews.com/berita/276809/dpd-sengketa-sumur-migas-suban-diselesaikan-musyawarah
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 comments: