Remisi untuk napi usia 70 tahun ke atas

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Ambon (ANTARA Sumsel) - Pemberian Remisi nantinya akan diberikan bagi para narapidana (Napi) yang berusia 70 tahun ke atas, kata Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C. Anwar.S.

"Sebenarnya tahun ini sudah bisa diberlakukan di Maluku, hanya saja keputusan itu keluar agak terlambat sehingga tahun ini belum bisa dilaksanakan," katanya di Ambon, Jumat.

Keterlambatan itu, lanjutnya, sebab rencana pemberian Remisi (Remisi manula) itu akan diberikan pada saat perayaan hari kesehatan nasional tiap bulan April.

Hal ini dilakukan dengan maksud agar bisa dipercepat masa tahananya mengingat sudah berusia lanjut dipikirkan juga kondisi mereka.

Anwar menjelaskan jadi kalau ada Napi yang pada tahun itu genap berusia 70 tahun sebelum bulan April akan diusulkan namanya ke Kementerian Hukum dan HAM agar diproses mendapatkan remisi manula.

Dia menjelaskan bukan saja usia lanjut tetapi bagi mereka yang sakit berkepanjangan juga akan diberikan remisi.

Sebenarnya, menurut Anwar, tahun ini sudah bisa diberlakukan sama dengan remisi anak, hanya saja karena keterlambatan maka yang baru dilakukan yakni remisi anak sebab keputusannya keluar bertepatan dengan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2013.

Karena itu bagi Napi di Maluku akan diberlakukan remisi manula pada tahun 2014, katanya

Sedangkan remisi anak yang diberikan pada tanggal 23 Juli 2013 tercatat sebanyak tujuh orang anak yang tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon (1), lapas Tual (1), Rutan Ambon (2), Rutan Masohi (2), dan Cabang Rutan Namlea (1).

Dia menambahkan, pemberian Remisi anak ini juga dipertimbangkan pihak Kementerian Hukum dan HAM hal itu dapat dibuktikan, dimana Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengusulkan sebanyak delapan anak namun SK yang keluar hanya tujuh orang anak.(rr)

26 Jul, 2013


-
Source: http://sumsel.antaranews.com/berita/277017/remisi-untuk-napi-usia-70-tahun-ke-atas
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 comments: